Ini hidup, bukan lagi ini budi. ini tentang kenyataan, bukan seandainya. saya memang malas untuk mendengar politik tralala trilili. tapi ini kenyataan, mau tidak mau saya harus beunta.
kekuasaan, kekayaan, kepura-puraan, tidak bisa di pungkiri. banyak sekali di realita ini yang berdasarkan dengan “kebijakan”. Peraturan hanya untuk di buat. Penghias kehidupan. Selanjutnya diputuskan berdasarkan kebijakan semata. kebijakan yang mungkin bagi sebagian orang itu menguntungkan. dan bagi sebagian orang lagi mungkin menjengkelkan. terkadang, kebijakan itu pun masih disalah artikan untuk membuat kebijakan baru. masih dan akan terus menganggap perlu dibantu.
seminggu. selalu mengamati apa yang terjadi di situs penerimaan siswa baru. dengan nilai NEM yang sangat luar biasa. tapi saya sendiri tidak heran, karena memang terjadi sesuatu yang mengakibatkan NEM itu membengkak layaknya otak jenius nan sempurna. “ada mau, ada jalan” itu mungkin pribahasa yang tepat untuk nilai NEM ini. tapi saya bukan ingin cerita tentang hal itu, melainkan mengenai kebijakan, peraturan, dan realitas!
begini kawan ceritanya. Hari ini adalah hari dimana diumumkannya passing grade untuk tingkat menengah pertama. saya sudah membaca dari awal tentang teknisnya di peraturan nya yang bisa di download di web penerimaan peserta didik baru tentang
“SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG NOMOR : 422.1/2427-Sekrt/2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, RAUDHATUL ATHFAL, SEKOLAH DAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2011/2012 DI KOTA BANDUNG.” didalamnya sudah ada peraturan yang berbunyai :3.4.3.Jumlah nilai UN calon peserta didik diperingkat dan diambil sesuai dengan daya tampung sekolah pilihan kesatu sebagai pilihan utama. Apabila tidak diterima di sekolah pilihan kesatu diteruskan pada sekolah pilihan kedua yang selanjutnya akan ikut dalam pemeringkatan di sekolah pilihan kedua, melalui PPDB online Kota Bandungsaya sudah paham tentang peraturan itu dan tau itu peraturannya.
3.4.4.Jika pada batas akhir jumlah daya tampung terdapat nilai yang sama, maka selanjutnya pertimbangan pemeringkatan diambil dari:
4.4.4.1.Nilai rata-rata UN;
4.4.4.2.Apabila masih menghasilkan nilai yang sama, maka dipertimbangkan secara berurutan nilai mata pelajaran UN, mulai dari Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA;
saya pantengin itu web. dan ternyata yang memiliki NEM yang sama ada 13orang. hari-hari terakhir, ternyata sudah terlempar kepilihan 2 padahal Nem terkecil di pilihan pertama sama dengan Nem adik saya. oke, karena saya sudah paham, nilai itu harus diurutkan, maka saya menerima, karena memang itu peraturannya.
lain hal nya ketika saya cek pada pagi harinya. ada komentar yang menyatakan bahwa, minimal NEM nya sama dengan passing grade, pasti akan diterima. saya kurang percaya dan mendapatkan pernyataan bahwa :
Menurut Oji, sejumlah sekolah juga terpaksa diharuskan menerima calon peserta didik baru yang berada di wilayah abu-abu. Wilayah abu-abu adalah wilayah yang batas nilai UN sama tapi lebih dari satu yang jumlahnya mengakibatkan melebihi kuota yang seharusnya diterima di sekolah tersebut.
(http://jabar.tribunnews.com diakses tanggal 5 Juli 2011)
cukup meyakinkan, karena info kebijakan itu dari sang empunya pengambil keputusan. tapi saya dan terutama adik saya juga sudah berlapang dada jika bersekolah di pilihan kedua. berangkatlah saya pada sekolah pilihan pertama yang terletak di dekat salah satu mall di kota bandung. datang ke meja pengambilan hasil pengumuman, ditanya sama bapak-bapak yang jaga, intinya menanyakan kalau waktu di web ada nama anaknya atau nggak, saya jawab nggak. dia lalu menerangkan, kebijakan di terima atau tidak ada di bapak kepala sekolah. *eng ing eng* kepala saya sudah mengindikasikan ada yang tidak sejalan dengan pernyataan kepala dinas di koran itu.
dengan santai saya datang ke kepala sekolah itu. memang diruangannya ada sekitar 12 berkas yang di daerah abu-abu. ujung-ujungnya menanyakan orang tua saya kemana dan kenapa tidak orang tua yang mengambil. dan meminta orang tua saya menemui dia, mungkin mau menyumbang. *jeng jeng jeng*. menyumbang? kenapa gak di barengin saja sama yang lain???? terkesan membeli kursi atau paling tidak “ucapan terima kasih” kalau dibelakang seperti ini. murni kesan yang ada disaya, walaupun mungkin bukan itu maksudnya. *tidak boleh su’udzon*.
saya langsung saja tembak, “kalau tidak mau gimana?”. jelas-jelas di peraturan itu menyebutkan bahwa
“3.6.8
Pola pembiayaan pendidikan SMP/MTs Gratis. Sekolah hanya memfasilitasi orangtua peserta didik yang ingin berpartisipasi menjadi donatur secara sukarela dan tidak mengikat, serta pengelolaannya dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
walaupun memang tidak memaksakan, tapi kesannya itulohhh… lain hal nya mungkin kalau memang orang tua saya yang datang..
saya memang agak malas untuk banyak omong, takut omongan saya terbawa emosi saya. eh, maksudnya emosi saya terbawa pada saat saya berbicara. saya harus membenahi diri supaya bisa tetap pada idealis saya.
carut marut Indonesia, carut marut dunia pendidikan. sedih saya dibuatnya.
saya mahasiswa, belajar tentang idealis. belajar tentang potensi, posisi, dan peran mahasiswa di dalam masyarakat. salah satunya sebagai “agent of changes” tapi disaat seperti ini, saya bingung untuk menyampaikan cara menyampaikan idealis itu.
dan ada calon resiko yang membayangi, calon siswa di cirian, bahasa indonesia nya mungkin diskriminasi. entahlah, antara realitas dan idealis. inilah kehidupan!



